Jakarta – rubrikini.co.id, Melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa hukumnya haram bagi umat muslim menggunakan topi sinterklas dan mengenakan salib.
Hal ini disampaikan Pedri Kasman, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah di Jakarta, Kamis (22/12/2016) menjelaskan maksud fata MUI tersebut.
Lebih lanjut Pendri menerangkan bahwa fatwa ini diperlukan agar pimpinan tidak intoleransi karena bagi umat Islam mengenakan atribut agama lain bertentang dengan keyakinannya. “Kapolri harus menjaga persatuan bangsa, bukannya menyatakan bahwa fatwa MUi bukannlah hukum positif yang telah memancing keresahan baru di masyarakat,” jelas Pedri. (ri-zi)
Sumber Berita : www.republika.co.id
Foto Berita : Panjimas.com