Pungli, Wabup : Saudara Saya Sanksi !

Pungli, Wabup : Saudara Saya Sanksi !

 

Kantor Bupati Muara Enim./ ri-zi

MuaraEnim – rubrikini.co.id, Mengacu Peraturan Presiden RI nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas pungutan liar (pungli) dan instruksi menteri dalam negeri nomor 180/3935/SJ tentang pengawasan pungli dalam penyelenggaraan pemerintah daerah (Pemda), Pemkab Muara Enim membentuk satuan tugas sapu bersih pungli Kabupaten Muara Enim yang mempunyai tugas meningkatkan pembinaan dan pengawasan khususnya terhadap penyelenggaraan Pemda.

“Oleh sebab itu, kepada saudara sekalian mengemban amanah tugas dan jabatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik untuk tidak melakuka pungli, bila melakukan pungli saya tidak segan – segan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara terbukti melakukan pungli,” tegas Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim H Nurul Aman SH, disela sosialisasi penerapan pelayanan administrasi terpadu dan pencegahan pungli di Kabupaten Muara Enim, Kamis (15/12/2016).

Wabup berharap melalui sosialisasi ini satuan kerja perangkat daerah / unit penyelenggara pelayanan menjadi lebih mampu dalam menyelenggarakan pelayanan publik, memiliki pedoman, dan standar pelayanan.

“Serta mengutamakan kepentingan masyarakat dengan meningkatkan kualitas pelayanan dengan semangat reformasi birokrasi,” ujar Nurul Aman menutup harapannya. (ri-zi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.